Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang gagal menjaga rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah ambang batas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pelanggaran atas aturan penyaluran pembiayaan akan langsung direspons dengan surat pembinaan dan permintaan rencana aksi.
“Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7/2025).
Jika risiko gagal bayar tetap ditemukan dalam proses pembinaan, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara atau pembatasan penyaluran pembiayaan. Menurut Agusman, saat ini telah ada penyelenggara yang dijatuhi sanksi Penundaan Kegiatan Usaha (PKU), yang berarti tidak diperbolehkan menyalurkan pembiayaan baru hingga melakukan perbaikan menyeluruh.
Salah satu penyelenggara yang kini menjadi sorotan adalah PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), menyusul tingginya tingkat gagal bayar yang dialami platform tersebut. Berdasarkan data resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) hanya mencapai 29,8%, artinya sekitar 70,2% pembiayaan masuk kategori wanprestasi (TWP90).
OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran serta memerintahkan langkah perbaikan menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap model bisnis, infrastruktur, dan operasional perusahaan.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyelesaian permasalahan Akseleran, serta menegakkan kepatuhan yang berlaku,” kata Agusman. Ia juga menyebutkan akan dilakukan penilaian ulang terhadap pihak utama yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam melindungi para pemberi dana (lender) dan meminimalisasi potensi kerugian bagi masyarakat akibat praktik penyaluran pinjaman yang tidak sehat. (Mhu).



