Kantamedia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat tingkat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pedagang e-commerce masih sangat minim. Dari total sekitar 22 juta penjual yang aktif berniaga di beragam platform digital, estimasi porsi pedagang yang mengantongi identitas resmi usaha tersebut belum menyentuh angka 10 persen.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh merchant di platform marketplace memiliki izin resmi berupa legalitas usaha.
Kendati demikian, agar kewajiban anyar ini tidak memberatkan serta tidak mengganggu operasional para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kemendag memberikan ruang penyesuaian berupa masa transisi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kerangka regulasi ini dirancang agar pelaku usaha kecil dapat beradaptasi secara bertahap tanpa kehilangan momentum bisnis mereka.
“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” tutur Iqbal, Senin (20/7/2026).
Skema penyesuaian izin ini dibagi menjadi dua kategori. Bagi seller yang baru mendaftar di marketplace, pemerintah mengalokasikan tenggat waktu selama enam bulan untuk mengurus dokumen perizinan.
Sementara itu, pedagang lama mendapatkan kelonggaran waktu yang lebih panjang, yakni hingga 18 bulan. Sepanjang periode penyesuaian tersebut, para pedagang diizinkan tetap menggelar lapak jalannya sembari memproses legalitas usaha mereka.
Iqbal mengungkapkan bahwa pemberian masa tenggang ini berlandaskan pemahaman pemerintah terhadap beragam tantangan teknis yang kerap dijumpai para pelaku usaha saat mengurus dokumen legalitas. Padahal, pemilikan NIB menyimpan banyak keuntungan strategis. Selain mendongkrak reputasi dan tingkat kepercayaan konsumen, identitas resmi ini menjadi kunci pembuka akses terhadap bantuan pembiayaan, fasilitasi insentif pemerintah, kemitraan bisnis, hingga ekspansi jangkauan pasar yang lebih luas.
Guna mempercepat proses adopsi aturan ini, pemerintah mewajibkan seluruh pengelola marketplace untuk mengintegrasikan sistem mereka dengan portal Online Single Submission (OSS). Lewat integrasi fitur ini, para penjual dapat mengajukan dan memproses dokumen perizinan secara mandiri dan digital langsung dari platform tempat mereka berjualan.
Meski porsi kepemilikan izin usaha di ranah e-commerce saat ini masih tergolong sangat rendah, Kemendag optimistis penegakan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 secara konsisten mampu mewujudkan iklim ekonomi digital nasional yang lebih berkeadilan, transparan, serta teratur. (*/pri)


