KPK: Banyak Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Selingkuhan

Kantamedia.com – Lembaga antirasuah KPK membongkar fenomena pencucian uang yang melibatkan pihak ketiga sebagai penampung dana gelap. Mayoritas koruptor laki-laki terdeteksi mengalihkan uang korupsi mereka kepada perempuan simpanan atau selingkuhan. Praktik ini bertujuan untuk menyembunyikan jejak kekayaan hasil kejahatan dari pantauan otoritas hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hampir selalu menyertai kasus rasuah. Menurutnya, pelaku biasanya telah memenuhi kebutuhan finansial keluarga inti sebelum mencari pelarian dana lain. Ibnu menyebutkan, pelaku sering kali merasa bingung saat menyimpan aset tunai dalam jumlah sangat besar.

Baca juga:  KPK Lakukan OTT Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer

Setelah kebutuhan istri dan anak tercukupi, koruptor cenderung mencari cara lain untuk membelanjakan sisa dana. Mereka menghindari penyimpanan di rekening bank konvensional agar tidak terendus oleh PPATK. Alhasil, pelaku mendekati perempuan tertentu dan memberikan fasilitas mewah berupa uang hingga ratusan juta rupiah.

Uang tersebut dialihkan kepada sosok yang dianggap menarik untuk menjalin hubungan gelap,” ungkap Ibnu pada Senin (20/4/2026).

Fenomena ini tidak hanya sekadar isu perselingkuhan, tetapi merupakan modus kriminal yang serius. Pelaku menggunakan kedok pemberian kasih sayang untuk menempatkan harta ilegal mereka. Hal ini memperumit upaya pemulihan aset negara karena melibatkan jaringan personal yang luas.

Baca juga:  Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bos Sinar Mas

“Pendekatan kepada perempuan muda sering menjadi pintu masuk pengalihan aset. Para pelaku merayu target dengan kucuran dana ratusan juta rupiah untuk biaya hidup atau pendidikan,” ungkapnya.

Lembaga KPK memperingatkan bahwa perempuan yang menerima aliran dana tersebut dapat terjerat sanksi hukum. Secara regulasi, mereka bisa dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang. Status hukum ini tetap berlaku jika penerima mengetahui atau patut menduga asal-usul uang tersebut.

Sanksi bagi pelaku pasif meliputi tindakan menerima, menyimpan, atau menggunakan harta hasil kejahatan. Ibnu menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pemberian uang yang tidak jelas sumbernya. Penegakan hukum akan terus mengejar ke mana pun uang korupsi itu mengalir demi keadilan masyarakat. (*/pri)

Baca juga:  Januari-April 2026 Lakukan 10 Kali OTT, 6 Kepala Daerah Diciduk KPK
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *