OJK Luncurkan IKAD: Peta Baru Percepatan Inklusi Keuangan Daerah

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam gelaran Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5). Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenko Perekonomian sebagai langkah strategis mendorong inklusi keuangan yang lebih merata di seluruh Indonesia.

IKAD dirancang sebagai instrumen pemetaan kondisi akses dan inklusi keuangan di daerah, yang akan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan untuk mempercepat layanan keuangan inklusif demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

“Indeks ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. IKAD lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” jelas Friderica.

Ia menambahkan, penguatan akses keuangan yang inklusif adalah pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.

“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” tambahnya.

Penyusunan IKAD melibatkan berbagai lembaga riset dan akademisi, dengan pendekatan yang mencerminkan karakteristik masing-masing daerah. Mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat,” indeks ini menjadi solusi dalam menjangkau kelompok masyarakat yang masih terbatas aksesnya terhadap layanan keuangan.

Keberadaan IKAD juga memperkuat komitmen OJK dalam memperluas akses layanan keuangan melalui strategi inklusi yang inovatif dan menyeluruh. Hal ini selaras dengan target pemerintah mencapai tingkat inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. (Mhu)

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *