OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal hingga 2027

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta meningkatkan pengawasan perdagangan saham.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga integritas serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia di tengah dinamika pasar global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Hasan menjelaskan, kebijakan pertama berupa perpanjangan periode buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

Pelaksanaan buyback tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).

Kebijakan kedua adalah penyempurnaan metodologi dan mekanisme HSC yang didorong OJK kepada BEI. Upaya ini mencakup peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) melalui suatu komite kerja.

“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Adapun kebijakan ketiga berfokus pada penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan sekadar respons terhadap tekanan pasar, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.

Menurutnya, reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor. Pelaksanaannya akan terus diperkuat secara terukur agar manfaatnya dirasakan pelaku pasar dan masyarakat yang berinvestasi.

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” kata Hasan.

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Indonesia

Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan hasil pertemuan BEI dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat. Dalam hasil pertemuan tersebut, status pasar saham Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan tidak masuk dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai Secondary Emerging Market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” ujar Jeffrey.

Menurutnya, penilaian tersebut menjadi konfirmasi atas status pasar modal Indonesia sekaligus bentuk apresiasi terhadap reformasi yang telah dilakukan.

 

IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penguatan sebesar 4,9 persen selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026.

IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum menguat dan menutup perdagangan Jumat (23/10) di posisi 5.439,2. Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia.

OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Meski demikian, otoritas tetap mencermati dinamika pasar dan melanjutkan langkah untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan investor.

OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback dalam mendukung keseimbangan pasar di tengah tekanan jual dari investor asing.

Hasan kembali menekankan, kualitas pemulihan pasar lebih penting daripada sekadar kenaikan indeks. Keputusan investasi perlu didasarkan pada keterbukaan informasi, fundamental perusahaan, dan penilaian risiko secara objektif.

OJK memastikan agenda reformasi tetap berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Fokus reformasi meliputi transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun

Selain memperkuat pengawasan, OJK terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor.

Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, enam perkara pasar modal telah memasuki proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara lainnya.

OJK menegaskan komitmennya melanjutkan reformasi pasar modal melalui peningkatan transparansi, penguatan integritas perdagangan dan tata kelola, serta komunikasi yang lebih intensif dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia semakin kuat, didukung hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan. (rls/Mhu).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *