OJK Revisi Aturan Rekening Dormant, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

JAKARTA, kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, lembaga ini menyatakan akan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk merevisi regulasi terkait rekening dormant.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan,” ujar Dian dalam holding statement, Selasa (5/8/2025).

Langkah ini muncul sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan pemblokiran atau pembekuan rekening dormant—yakni rekening tidak aktif yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Dian, OJK saat ini tengah melakukan peninjauan ulang (revisit) terhadap berbagai regulasi yang menyangkut pengelolaan rekening tidak aktif. Tujuannya adalah untuk memastikan kepastian hukum dan kejelasan hak-hak baik dari pihak bank maupun nasabah.

“Upaya kita adalah melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” tegasnya.

Revisi kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi industri perbankan dalam menyikapi rekening-rekening pasif, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Dalam konteks ini, OJK juga mendorong perbankan agar lebih aktif mengkomunikasikan status rekening nasabah serta memperbaiki mekanisme notifikasi dan pengembalian dana, jika terjadi penutupan atau pemblokiran akun secara sepihak.

Kebijakan OJK tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat atas potensi hilangnya dana nasabah akibat pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan memadai. Revisi regulasi diharapkan selesai dalam waktu dekat, setelah melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *