Pabrik Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit Setelah 50 Tahun Beroperasi

Kantamedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan pailit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex beserta tiga anak usahanya karena lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon.

Tiga anak usaha yang turut dipailitkan adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg ini mengakhiri perjalanan panjang Sritex yang telah beroperasi lebih dari 50 tahun.

Sritex didirikan oleh H.M Lukminto alias Le Djie Shin, seorang peranakan Tionghoa kelahiran 1 Juni 1946. Lukminto memulai usahanya sebagai pedagang tekstil di Solo pada usia 20-an. Berkat posisi strategis Solo sebagai pusat tekstil Jawa sejak masa kolonial, bisnisnya berkembang pesat hingga pada 1966 dia membuka kios bernama UD Sri Redjeki di Pasar Klewer.

Dari kesuksesan kios tersebut, Lukminto kemudian mendirikan pabrik cetak pertamanya dua tahun berselang. Pabrik yang memproduksi kain putih dan berwarna untuk pasar Solo ini bertransformasi menjadi PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada 1980.

Perkembangan Sritex tak lepas dari kedekatan Lukminto dengan Presiden Soeharto, yang memberikan dukungan signifikan hingga perusahaan ini menjadi salah satu ‘raja’ industri kain di Indonesia. (Mhu)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi