Kantamedia.com – THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri.
Namun, bagi pengusaha dan manajemen, menghitung THR karyawan bisa menjadi tugas yang rumit karena melibatkan berbagai faktor, termasuk masa kerja dan jenis pekerjaan.
Berikut ini panduan lengkap tentang cara mudah menghitung THR karyawan swasta:
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR bagi karyawan swasta adalah suatu kewajiban. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib dilakukan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.
Hal ini menegaskan bahwa semua karyawan, termasuk yang masih dalam masa probation, kontrak, maupun tetap, berhak menerima THR meskipun besaran THR dapat berbeda-beda.
Pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dapat berakibat pada penerapan sanksi, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 11, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Pasal 56.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Penentuan Besaran THR Karyawan
Besaran THR karyawan swasta ditentukan sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan. Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:
1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional, sesuai dengan perhitungan : Masa kerja dalam bulan / 12 x 1 bulan upah
Sebagai contoh, perhitungan THR karyawan di bawah 1 tahun kerja, adalah sebagai berikut:
Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:
Masa kerja: 6 bulan
Penghasilan: Rp5.000.000
THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000
Maka THR yang Anda diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.
Adapun penghasilan yang menjadi komponen penghitung yaitu take home pay yang meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap.
2. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, besaran THR karyawan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama periode tertentu:
- Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Cara Menghitung THR Karyawan
1. Persiapan Data Karyawan
Kumpulkan informasi tentang masa kerja karyawan, termasuk tanggal masuk kerja dan jenis pekerjaan.
2. Hitung Masa Kerja
Tentukan masa kerja karyawan dalam bulan sesuai dengan tanggal masuk kerja.
3. Hitung Besaran THR
Gunakan rumus yang sesuai dengan masa kerja karyawan untuk menghitung jumlah THR yang harus dibayarkan.
4. Perhitungan Akhir
Total semua besaran THR yang dihitung untuk setiap karyawan, sesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Menghitung THR karyawan swasta bukanlah tugas yang sulit jika Anda mengikuti panduan ini dengan cermat. Pastikan untuk mempertimbangkan masa kerja dan jenis pekerjaan setiap karyawan untuk menghitung besaran THR yang adil dan sesuai.
Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi dan menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dan tenaga kerja. (*/jnp)