Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa pencairan THR akan mengikuti surat edaran dari pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah. “Ya, itu kan ada surat edaran dari pusat. Nanti BKD sudah menyampaikan, pada saat sesuai dengan pembatasan yang diberikan oleh pusat itu akan kita tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan mekanisme penyaluran THR ASN sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. “Biasanya mereka kan… jadi menerimanya pegawai itu langsung masuk transfer ke rekening,” katanya.
Terkait kemungkinan pemotongan, Edy menegaskan tidak ada pemotongan terhadap hak ASN. “Enggak lah!” tegasnya.
Ia menambahkan, jadwal pencairan THR umumnya dilakukan H-7 sebelum hari raya sesuai ketentuan pusat. Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan pencairan THR ASN akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku sehingga dapat tersalurkan tepat waktu menjelang Idulfitri. (Daw)


