Kantamedia.com – Pinjaman digital atau Pindar semakin dikenal masyarakat Indonesia sebagai solusi akses keuangan, terutama bagi mereka yang belum tersentuh layanan perbankan tradisional. Pindar hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari dompet elektronik hingga peer-to-peer lending (P2P).
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa perusahaan Pindar ilegal sekalipun tidak sembarangan dalam menyalurkan kredit. Mereka menggunakan data alternatif seperti telekomunikasi dan media sosial untuk menilai calon nasabah.
“Data telko, satu nomor hp saja bisa jadi dasar scoring. Kalau sudah eksis 10 tahun, berarti layak dipercaya. Kalau baru 5 hari, tentu tanda tanya,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, Indonesia menjadi pasar terbesar Pindar karena filosofi bahwa semua orang berhak mendapat akses kredit, bukan hanya kelas menengah dan atas.
Per November 2025, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45% yoy. Meski signifikan, angka ini masih kecil dibanding kebutuhan pembiayaan nasional yang diperkirakan Rp2.650 triliun, sementara lembaga keuangan konvensional baru menopang sekitar Rp1.000 triliun. Artinya, terdapat credit gap Rp1.650 triliun hingga akhir 2025.
Riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy bahkan memproyeksikan kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 bisa menembus Rp4.300 triliun, dengan estimasi gap Rp2.400 triliun.
Perkembangan Pindar menunjukkan peran penting fintech dalam memperluas akses kredit, namun juga menegaskan besarnya tantangan untuk menutup celah pembiayaan nasional. (*/Mhu).


