Muara Teweh, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menggelar rapat harmonisasi dokumen krusial daerah. Agenda ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 untuk Kabupaten Barito Utara.
Rapat berlangsung secara daring pada Senin (22/06/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid dan sisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara, Everady Noor.
Dalam pembukaannya, Mufid menegaskan bahwa tahapan penyelarasan ini sangat vital untuk melahirkan produk hukum yang bersih, presisi, dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya. “Proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” urai Mufid.
Secara substansi, Raperbup mengenai Renstra Perangkat Daerah Periode 2025–2029 merupakan kompas utama jalannya pemerintahan. Dokumen ini memuat arah kebijakan, sasaran performa, hingga taktik kerja instansi selama lima tahun ke depan. Kehadiran regulasi yang matang diharapkan mampu menciptakan integrasi perencanaan program pembangunan di Kabupaten Barito Utara secara transparan, efektif, dan berkelanjutan.
Sepanjang sesi diskusi, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kalteng membedah draf regulasi tersebut secara mendalam. Evaluasi mencakup validitas dasar hukum, kerapian sistematika penulisan, kejelasan klausul norma, hingga sinkronisasi undang-undang agar aturan baru ini aplikatif saat diimplementasikan di lapangan.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, ikut menggarisbawahi pentingnya penguatan aspek yuridis dalam dokumen perencanaan daerah. “Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan pedoman penting bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap pengaturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah,” papar Hajrianor.
Sinergi positif ini disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Everady Noor, melayangkan apresiasi tinggi atas pendampingan profesional dari tim Kanwil Kemenkum Kalteng demi menyempurnakan draf regulasi.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Barito Utara tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 dapat segera difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan,” kata Everady Noor. (pri)


