Muara Teweh, Kantamedia.com — Langkah penyesuaian fiskal resmi ditetapkan. Pemkab Barito Utara bersama jajaran legislatif mengesahkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang I di Gedung DPRD setempat, Kamis (20/8/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini tersebut dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wabup Felix Sonadie Y. Tingan, Sekda Muhlis, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD. Prosesi diawali pembacaan draf rancangan oleh Sekretaris DPRD sebelum akhirnya disetujui seluruh anggota dewan, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas.
Bupati Shalahuddin mengapresiasi soliditas antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa perombakan anggaran wajib dilakukan guna menyelaraskan alokasi dana dengan dinamika riil di lapangan yang tak lagi sesuai dengan asumsi awal APBD Murni 2026.
“Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini adalah wujud nyata komitmen bersama. Tujuannya adalah memastikan program prioritas daerah berjalan optimal demi menjawab kebutuhan masyarakat dan mewujudkan pembangunan Barito Utara yang makin maju,” ujar Shalahuddin.
Penyesuaian postur APBD ini dipicu oleh kebutuhan pergeseran program, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), serta antisipasi kondisi darurat. Dalam draf baru, target pendapatan daerah terkoreksi turun Rp34,012 miliar—dari Rp3,295 triliun menjadi Rp3,261 triliun—akibat berkurangnya dana transfer pusat.
Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan performa positif dengan kenaikan Rp3 miliar, dari semula Rp170,540 miliar naik menjadi Rp173,540 miliar.
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini berharap kesepakatan ini memperkuat sinergi kedua lembaga untuk melahirkan APBD yang akuntabel. Lewat skema anggaran baru ini, Pemkab Barito Utara memegang dasar hukum kuat untuk mengeksekusi program pembangunan yang langsung menyasar kesejahteraan publik. (pri)






