Pemkab Mura Susun KUA-PPAS 2025, Wujudkan Pembangunan Berkualitas

Puruk Cahu, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Penjabat (Pj) Bupati Hermon secara serius menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang komprehensif dan berkualitas.

Dalam rapat paripurna II masa sidang III, Hermon menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen strategis untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Landasan Hukum dan Teknis Penyusunan

KUA-PPAS disusun dengan memperhatikan sejumlah regulasi kunci:

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

– Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

– Peraturan Mendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025

“Kami menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD dalam rangka penyusunan rancangan APBD,” tegas Hermon.

Fokus Perencanaan Strategis

KUA-PPAS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cetak biru pembangunan daerah. Dokumen ini memuat:

– Kerangka kesepakatan target kinerja program

– Kebijakan pendapatan daerah

– Strategi alokasi belanja

– Rencana pembiayaan tahun anggaran 2025

Proses penyusunan dilakukan melalui evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan target pendapatan dan prioritas pembangunan daerah. (Mhu)

Bagikan berita ini
Bsi