3 Bulan Buron, Tim Gabungan Tangkap Pemodal Illegal Logging di Kotim

Palangka Raya, Kantamedia.com — Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus LF alias BG (46), seorang penyandang dana kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (6/9/2026) sore. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang selama tiga bulan.

Tersangka diciduk sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotim dan langsung ditetapkan sebagai tersangka utama. LF diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual yang mengucurkan dana sekaligus mengendalikan para pekerja untuk mengolah kayu hasil penebangan liar di area hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penangkapan pemodal ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan di sektor kehutanan hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, penindakan tidak boleh menyasar pekerja kasar di lapangan semata.

“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” ujar Dwi Januanto, Selasa (8/9/2026).

Dwi menguraikan, jajarannya terus melacak alur finansial dan instruksi operasi hingga akhirnya lokasi persembunyian cukong kayu tersebut teridentifikasi. Langkah tegas ini diambil agar kawasan hutan tak lagi dijadikan ladang pengerukan keuntungan pribadi yang mengorbankan masyarakat lokal sebagai pelaksana lapangan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Terbongkarnya praktik illegal logging ini bermula dari razia peredaran hasil hutan yang digelar pada 6 Juni 2026. Saat itu, Balai Gakkumhut Kalimantan berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng menyisir lokasi rawan pembalakan liar.

Di titik penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa rakit yang menyatukan sekitar 70 batang kayu gelondongan (log). Petugas juga mendapati fasilitas pengolahan kayu ilegal di dalam kawasan hutan yang ditunjang mesin pemotong (circular saw).

Dalam penyergapan awal, tiga buruh bangunan sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Penggalian informasi dari para saksi serta analisis barang bukti mengarah kuat pada keterlibatan LF sebagai penyokong dana utama dan pemberi instruksi pengolahan kayu tanpa izin resmi.

Penyidik Gakkumhut kemudian berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Polda Kalteng untuk melacak keberadaan tersangka. Setelah perburuan intensif selama tiga bulan, LF berhasil diciduk dan digiring ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Ancaman Hukuman

Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat LF dengan Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi atas soliditas antarlembaga yang terlibat, mulai dari tim Korwas PPNS Polda Kalteng hingga Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus memperketat pengawasan serta penindakan hukum di seluruh kawasan hutan Kalimantan guna mencegah perusakan lingkungan dan memastikan para pelaku tindak pidana dihukum seberat-beratnya. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *