Kantamedia.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis kabar mengenai rencana pengalihan mekanisme pembayaran payroll atau gaji ASN dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Purbaya mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat sama sekali tidak memformulasi kebijakan peralihan tersebut dan sistem pencairan hak keuangan pegawai negeri tetap mengacu pada mekanisme yang berjalan selama ini.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia memutus spekulasi yang berkembang dengan menegaskan tidak ada perubahan regulasi terkait skema penyaluran dana dari pusat.
“Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita enggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, apabila muncul inisiatif pemindahan di tingkat regional, hal itu berada di luar wewenang kementeriannya. “Tapi kalau pemda-nya yang ngatur saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat enggak ada rencana seperti itu. Jadi enggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa dilakukan,” tuturnya.
Peringatan Efek Berantai dari Serikat Pekerja BPD
Isu pergeseran skema payroll gaji ASN ini awalnya mencuat ke publik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada Kamis (3/9/2026). Dalam forum tersebut, pihak serikat pekerja melontarkan kekhawatiran besar atas dampak sistemis yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ratusan ribu karyawan BPD.
Perwakilan SPBDSI, Sigit, memaparkan bahwa pemindahan dana gaji pegawai daerah secara mendadak dapat menggerus porsi dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) milik BPD secara drastis. Kondisi ini otomatis menekan tingkat likuiditas bank-bank daerah.
“Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun,” kata Sigit.
Selain persoalan likuiditas, SPBDSI menilai kebijakan tersebut dapat memicu kemacetan penyaluran kredit, baik untuk PNS maupun PPPK. Risiko lonjakan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) berpotensi membesar akibat pemotongan angsuran secara otomatis yang biasa dilakukan BPD terganggu oleh pemindahan rekening penerima gaji.
“Karena pemindahan gaji ASN, entah itu PPPK, entah nanti PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran cukup sulit gitu. Karena gaji yang selama ini dipotong BPD akan berpindah ke Himbara,” pungkas Sigit. (*/pri)






