Jaksa Agung ke Semua Kajari: Jangan Mudah Jadikan Kades Tersangka

Kantamedia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri untuk tidak sembarangan menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka. Ia menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menangani perkara hukum di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam acara dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam (19/4/2026).

Burhanuddin melarang jajaran Korps Adhyaksa mengkriminalisasi para kades serta tidak gegabah menetapkan status tersangka dalam pengelolaan dana desa. Terutama jika temuan kesalahan hanya bersifat administratif.

Jaksa Agung meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengedepankan pembinaan. Ia meminta jaksa tidak terburu-buru menetapkan status tersangka kepada pemimpin desa. Penegakan hukum harus berdasar pada bukti kuat adanya penyelewengan dana desa.

Baca juga:  Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari, Salah Satunya di Kalteng, Ini Daftarnya

“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka jika hanya ditemukan kesalahan administratif,” ujar Burhanuddin.

Meski membela perangkat desa, Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap bersikap tegas terhadap praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan memproses hukum jika uang negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan hukum akan diambil jika terdapat bukti kuat penyelewengan. Khususnya, apabila dana desa terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi sang pejabat.

Selain itu, Jaksa Agung berjanji akan meminta pertanggungjawaban anak buahnya jika terbukti melakukan kriminalisasi.

Menurut Burhanuddin, banyak pemimpin desa terpilih tanpa bekal pengetahuan manajemen keuangan. Mereka sering kali belum memahami tata kelola dana dalam jumlah besar.

Baca juga:  Jaksa Agung Mutasi 65 Kajari, Termasuk 2 Kajari di Kalteng

“Jika kesalahan murni masalah administrasi, jaksa wajib memberikan pembinaan,” tegasnya.

Burhanuddin mengancam akan mengevaluasi bawahannya jika terbukti melakukan kriminalisasi tanpa bukti korupsi. Karena itu, ia menginstruksikan agar para jaksa di daerah harus hadir sebagai pembimbing. Jika terjadi penyimpangan teknis, koordinasi dengan dinas terkait menjadi langkah prioritas. Hal ini bertujuan agar pembangunan desa tidak terhambat oleh ketakutan hukum yang berlebihan.

Jaksa Agung berharap skema pengawasan ini mampu menekan angka korupsi di tingkat akar rumput. Ia meminta agar integritas tetap terjaga tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan pembinaan. Sinergi antara kejaksaan dan perangkat desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional. (*/pri)

Baca juga:  Kasus Amsal, DPR Minta Kejagung Audit Menyeluruh Nasib Terdakwa Lain
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *