Pulang Pisau, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Agenda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Selasa (8/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam pidatonya, Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i menyampaikan penghargaan atas seluruh masukan dan sikap mendukung dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda P4GN yang saat ini tengah dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
Bupati Rifa’i secara khusus merespons masukan dari lima fraksi sebagai berikut:
1. Fraksi Golkar
Pemerintah daerah menyambut baik dorongan percepatan pembentukan Perda P4GN sebagai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019. Bupati menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat secara luas, termasuk keluarga, sekolah, organisasi kemasyarakatan, tempat hiburan, hingga media sosial sebagai sarana kampanye pencegahan narkoba.
2. Fraksi PDI Perjuangan
Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap upaya kolaboratif pemerintah dalam memperkuat sistem pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkoba. Pendekatan lintas sektor akan terus diutamakan.
3. Fraksi PPP
Pemerintah daerah akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merancang program yang fokus pada pencegahan, rehabilitasi, serta penegakan hukum sebagai bagian dari upaya sistematis melawan narkotika.
4. Fraksi NasDem–Gerindra
Menanggapi dorongan percepatan pengesahan Raperda, Bupati menjelaskan bahwa proses fasilitasi telah berjalan bersama Kesbangpol dan Kanwil Kemenkumham Kalteng agar segera tuntas sesuai prosedur.
5. Fraksi Gabungan Kebangkitan Nasional
Pemerintah sepakat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi dengan lembaga vertikal seperti BNN, Polri, dan TNI. Selain itu, Bupati menjamin pengelolaan anggaran pelaksanaan P4GN akan dilakukan secara transparan dan dilaporkan secara berkala kepada DPRD.
Di akhir pidatonya, Bupati Ahmad Rifa’i berharap Raperda P4GN ini dapat segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Handep Hapakat.
“Semoga Raperda ini menjadi pedoman hukum yang kuat untuk menciptakan Pulang Pisau yang bebas narkoba, aman, dan sejahtera,” tutup Bupati.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan daerah yang sehat, aman, dan memiliki daya tahan sosial terhadap ancaman narkotika. (arw)


