Rapat tersebut dihadiri Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD. Adapun dua Raperda yang disetujui bersama meliputi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut. Ia menilai, pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal dan upaya pelestarian budaya lokal di Kabupaten Pulang Pisau.
“Dengan adanya Raperda ini, aturan terkait penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal di daerah memiliki dasar hukum yang kuat setelah ditetapkan oleh Bupati dan diketahui oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pendidikan formal dan nonformal, termasuk peran guru ngaji dan sekolah minggu bagi pendidikan agama Kristen, agar berjalan selaras dengan sistem pendidikan daerah.
Lebih lanjut, Bupati berharap kedua Raperda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan pendidikan serta pelestarian kebudayaan dan cagar budaya daerah.
“Pendidikan dan kebudayaan adalah fondasi pembangunan manusia Pulang Pisau yang berkarakter dan berdaya saing,” tutupnya.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat regulasi di bidang pendidikan dan kebudayaan. (arw/*)


