Pulang Pisau, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip resmi mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip bagi Pemerintah Desa, bertempat di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, didampingi Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta, serta dihadiri oleh para camat, kepala desa, dan unsur Forkopimda.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Pulang Pisau, drg. Sopiyah, menyampaikan bahwa arsip merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan sekadar produk administratif semata.
“Arsip adalah bukti otentik dari kegiatan dan keputusan pemerintah. Ia menjadi dasar akuntabilitas dan sumber informasi yang sah untuk mendukung pemerintahan yang transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan pencanangan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa tentang pentingnya pengelolaan arsip, mulai dari penyusunan naskah dinas, klasifikasi arsip, hingga penerapan jadwal retensi arsip.
“Arsip di desa sangat vital, mencakup tata batas, kependudukan, hingga pengelolaan dana desa. Melalui kegiatan ini, kami ingin semua desa mampu menata arsipnya dengan baik agar data yang ada bisa menjadi bahan informasi dan dasar perencanaan pembangunan desa,” lanjutnya.
Sopiyah menambahkan, kegiatan ini juga diisi penandatanganan komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Pulang Pisau, disertai dengan sosialisasi teknis pengelolaan arsip.
“Narasumber berasal dari provinsi dan kabupaten, dan salah satu komitmen pentingnya adalah desa harus menyiapkan sarana-prasarana serta SDM pengelola arsip,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Arsip juga memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang menjadi panduan dalam memusnahkan arsip inaktif serta menyimpan arsip vital ke Depo Arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
“Ke depan, arsip desa akan diintegrasikan langsung ke tingkat kabupaten agar lebih mudah diawasi dan terdokumentasi,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i menegaskan pentingnya kesadaran kearsipan di lingkungan pemerintah desa.
“Arsip sangat penting, terutama bagi pemerintahan desa. Ketika kepala desa baru menjabat, arsip menjadi pegangan utama dalam melanjutkan program dan kebijakan yang sudah berjalan. Tanpa arsip, banyak persoalan muncul, terutama sengketa tanah dan pertanggungjawaban keuangan,” tegas Bupati.
Bupati mencontohkan, banyak konflik sosial yang terjadi akibat tidak tersimpannya arsip dengan baik.
“Kepala desa lama mungkin pernah menerbitkan surat tanah, lalu kepala desa baru menerbitkan lagi karena tidak tahu dokumen sebelumnya. Inilah sebabnya arsip harus tertib agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Mulailah dari hal sederhana, seperti memisahkan arsip aktif dan inaktif, mendata setiap dokumen, dan menyimpan bukti hasil musyawarah desa dengan rapi. Semua keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan secara tertulis,” kata Bupati. (arw/*)



