Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau pada Kamis (23/10/2025), dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Pulang Pisau, Reliasi, mewakili Bupati H. Ahmad Rifa’i.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, di antaranya perwakilan BNN Kota Palangka Raya Yuanita Rahmawati, perwakilan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah Yusuf Salamat beserta tim, serta diikuti peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi keagamaan, adat, kewanitaan, pendidikan, dan kepemudaan di lingkungan Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam sambutan tertulis Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i yang dibacakan oleh Staf Ahli Reliasi, disampaikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, termasuk di wilayah Pulang Pisau.
“Narkoba bukan hanya mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga menggerogoti stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah,” tegasnya.
Bupati menekankan, penyusunan Ranperda tentang P4GN dan PN merupakan langkah strategis serta mendesak untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman kolaboratif bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNN, serta masyarakat agar dapat mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba,” ujar Reliasi membacakan sambutan Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa FGD ini menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan Perda karena bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar substansinya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal Kabupaten Pulang Pisau.
“Melalui FGD ini, kami berharap semua pihak dapat memberi masukan konstruktif terkait substansi pencegahan, rehabilitasi, peran masyarakat, serta mekanisme pengawasan dan pendanaan,” tambahnya.
Ranperda P4GN-PN diharapkan nantinya mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam fasilitasi rehabilitasi bagi pecandu, mendorong terciptanya Lingkungan Bersih Narkoba (Bersinar), serta mengintensifkan langkah pencegahan di lingkungan pendidikan dan komunitas.
Acara FGD tersebut juga menjadi ruang dialog interaktif lintas instansi dalam menyempurnakan rancangan peraturan yang diharapkan segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau. (arw/*)



