PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dugaan persoalan beras fortifikasi yang mencuat secara nasional menjadi perhatian di daerah. Namun, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mengakui hingga kini belum melakukan pemetaan khusus terhadap merek beras fortifikasi yang beredar di pasar maupun ritel modern.
Kabid Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait temuan nasional tersebut sehingga belum mengetahui secara spesifik apakah terdapat merek yang diduga bermasalah telah beredar di Palangka Raya.
“Terkait dengan beras fortifikasi yang beredar, secara spesifik belum dilakukan pemetaan terhadap produk yang beredar di ritel dan pasar modern, karena informasi ini baru kami ketahui,” ujar Fajar, Senin (17/8/2026).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap sekitar 80 persen beras fortifikasi yang telah terdaftar diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Hasil pengujian awal Kementerian Pertanian juga disebut menunjukkan adanya potensi kerugian masyarakat hingga Rp71 triliun.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi diduga dijual jauh lebih mahal dibandingkan beras biasa, sementara kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya dipenuhi.
Amran sebelumnya menyebut terdapat beras yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram, padahal harga beras biasa berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram. Ia juga menyebut rata-rata beras fortifikasi yang ditemukan bermasalah dijual sekitar Rp22.600 per kilogram.
Di tingkat daerah, Fajar mengatakan pembuktian mengenai kesesuaian kandungan dengan harga produk membutuhkan pengujian laboratorium. Pengawasan terhadap harga tidak dapat dilepaskan dari pengujian kualitas apabila produk membawa klaim khusus mengenai kandungan gizinya.
“Terkait dengan pengawasan harga dengan kualitas barang, tentunya perlu dilakukan uji kandungan untuk pembuktian kesesuaian kandungan dengan harga yang dibayar,” katanya.
Sementara itu, standar beras fortifikasi telah diatur melalui SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi, termasuk ketentuan kandungan vitamin dan mineral serta rasio pencampuran kernel fortifikan.
Fajar mengatakan apabila nantinya ditemukan produk beras fortifikasi di Palangka Raya yang tidak sesuai berdasarkan hasil pengujian, DPKUKMP akan melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terkait.
“Apabila ditemukan, akan kita lakukan koordinasi lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Palangka Raya belum memiliki sarana pengujian dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan kandungan beras secara mandiri. Karena itu, pengawasan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
“Terkait dengan beras yang beredar, karena pemerintah kota belum memiliki sarana pengujian dan sumber daya, tentunya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (daw)


