Kementan Soroti Beras Fortifikasi, Palangka Raya Akui Belum Uji Sampel

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya menyebut pengawasan terhadap beras fortifikasi yang beredar di daerah telah dilakukan melalui pendataan, namun pemeriksaan kandungan produk belum dapat dilakukan secara mandiri karena keterbatasan fasilitas pengujian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Sugiyanto, mengatakan pihaknya memang menemukan beras fortifikasi di sejumlah ritel modern. Produk tersebut umumnya berasal dari luar daerah dan dijual dalam bentuk kemasan.

“Memang ada di retail-retail, ada,” kata Sugiyanto, Senin (17/8/2026).

Namun, untuk memastikan apakah kandungan gizi dalam produk tersebut benar-benar sesuai dengan klaim fortifikasinya, diperlukan pemeriksaan laboratorium. Menurut Sugiyanto, pengujian tersebut belum dapat dilakukan langsung oleh dinasnya.

“Kalau kami terkait pengawasan, pendataan pasti ada. Tapi kalau uji-uji itu kita tidak ada. Biasanya nanti dengan provinsi,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena secara nasional Kementerian Pertanian tengah menyoroti dugaan ketidaksesuaian sejumlah produk beras fortifikasi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyebut sekitar 80 persen beras fortifikasi yang telah terdaftar diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Amran, hasil pengujian awal Kementan menunjukkan potensi kerugian masyarakat bisa mencapai Rp71 triliun. Produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi juga disebut ada yang dijual dengan harga hingga Rp42.000 per kilogram.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang dicampur dengan kernel khusus yang mengandung vitamin dan mineral seperti zat besi, asam folat, vitamin B12 dan seng. Pemerintah telah menetapkan standar terkait kandungan dan rasio pencampuran agar produk memenuhi ketentuan fortifikasi.

Di Palangka Raya, Sugiyanto mengatakan produk fortifikasi bukan merupakan beras yang diproduksi di daerah. Produk tersebut berasal dari luar dan beredar secara terbatas di ritel tertentu.

Menurutnya, harga yang tinggi menjadi salah satu alasan produk tersebut tidak banyak dikonsumsi masyarakat. Salah satu produk yang pernah ditemukan bahkan disebut memiliki harga sekitar Rp100.000, meski detail mereknya masih perlu dikonfirmasi kembali.

Sugiyanto menilai pengawasan perlu dilakukan secara kolaboratif dengan instansi lain, terutama Dinas Perdagangan yang memiliki kewenangan dalam aspek peredaran barang dan perlindungan konsumen.

“Nanti untuk teknisnya bisa dengan kabid kami ke lapangan. Kalau memang perlu, hal-hal yang teknis itu,” ujarnya.

Ia memastikan informasi mengenai keberadaan beras fortifikasi di ritel Palangka Raya akan menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar sehingga konsumen tidak dirugikan oleh klaim kandungan gizi yang tidak sesuai. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *