Dari Rp274 M, Anggaran Dinas PUPR Barsel Hanya Tersisa Rp94 M

Buntok, Kantamedia.com – Alokasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dipangkas secara drastis pada penyesuaian APBD Perubahan 2026. Penurunan pagu belanja ini merupakan implikasi langsung dari efisiensi anggaran dan merosotnya penerimaan kas daerah.

Kepala Dinas PUPR Barito Selatan, Ita Minarni, mengungkapkan bahwa penyusutan penerimaan daerah berdampak besar terhadap operasional dinas yang dipimpinnya. Pagu belanja dinas yang semula menembus ratusan miliar rupiah kini berukur drastis.

“Sumber pendapatan kita memang berkurang. Misalnya di Dinas PUPR saja, yang tadinya 274 miliar, sekarang hanya 94 miliar. Itupun sudah termasuk gaji, operasional dan lain-lain,” kata Ita usai mengikuti rapat bersama Badan Anggaran DPRD Barsel.

Fokus pada Proyek Fisik Prioritas

Defisit pendanaan ini memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan serta menghapus serangkaian agenda penataan infrastruktur fisik yang telah dirancang sebelumnya. Dari total sisa dana yang dialokasikan, porsi pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan tersisa kurang dari separuh pagu baru.

“Sekarang untuk fisik itu mungkin hanya tersisa sekitar 40 miliar. Itu pun hanya untuk yang betul-betul prioritas, di antaranya penanganan jalan yang putus di Malungai, kemudian ada juga di Talio,” ujar Ita.

Menjaga Kestabilan Belanja Pegawai

Di tengah langkah penghematan berskala besar ini, pemerintah daerah mengambil skema taktis guna memproteksi alokasi belanja modal manusia. Ita, yang juga mengemban amanat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Barito Selatan, menegaskan prioritas utama manajemen kas saat ini difokuskan pada pemenuhan hak-hak dasar aparatur sipil negara demi menjaga ritme kerja pemerintahan.

Pemerintah daerah berkomitmen memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja maupun penundaan pemenuhan kewajiban finansial bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Barsel.

“Sampai saat ini kita tetap menjaga kestabilan pegawai dengan mengontrol kas untuk hal-hal pokok, seperti tidak ada pemberhentian PPPK, gaji, tunjangan, operasional kantor dan penerangan jalan,” pungkasnya. (pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *