Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) periode 11–13 September 2026 yang menunjukkan belum ada perbaikan signifikan dan masih masuk kategori berbahaya.
“Keputusan memperpanjang PJJ diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik karena paparan udara saat ini masih belum aman untuk aktivitas belajar tatap muka,” kata Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, Senin (14/9/2026).
Vico menegaskan, faktor utama perpanjangan PJJ adalah keselamatan dan kesehatan peserta didik. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Surat Kepala Disdik Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
“Proses belajar mengajar harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan risiko yang dapat ditimbulkan oleh kualitas udara yang buruk,” tegasnya.
Selama PJJ, Disdik meminta seluruh satuan pendidikan memastikan pembelajaran tetap efektif. Sekolah diminta memanfaatkan berbagai metode pembelajaran daring yang sudah disiapkan agar hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
“Kondisi kualitas udara terus kami pantau setiap hari. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya bersama instansi terkait juga masih terus memantau perkembangan kabut asap. Jika kualitas udara menunjukkan perbaikan, maka kebijakan pembelajaran akan kembali disesuaikan.
“Keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan peserta didik tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Vico. (*/Fay)


