Status Darurat Karhutla Palangka Raya Ditutup, Pemko Fokus Pemulihan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya resmi berakhir. Pemko Palangka Raya menetapkan 7 November 2026 sebagai hari terakhir status tersebut berlaku, dan mulai 8 November penanganan bergeser ke fase transisi pemulihan pascabencana.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, usai rapat evaluasi bersama Forkopimda dan instansi terkait di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Jumat (6/11/2026) sore.

Kesepakatan diambil setelah seluruh pihak mendengarkan paparan BMKG, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, dan unsur Forkopimda.

“Semua yang hadir tadi sepakat, untuk Kota Palangka Raya status tanggap darurat berakhir pada 7 November. Setelah itu masuk transisi pemulihan pascabencana,” kata Zaini.

Menurut Zaini, berakhirnya status darurat bukan berarti persoalan karhutla selesai. Justru, fokus Pemko kini beralih pada penanganan dampak bencana, khususnya pemulihan dan perbaikan infrastruktur yang rusak selama masa penanganan.

Sebagai langkah awal, BPBD Kota Palangka Raya diminta segera menyusun Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA). Hasil kajian itu akan menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), termasuk penentuan kebutuhan dan skala prioritas perbaikan.

“Mulai tanggal 8, kita perintahkan BPBD Kota untuk segera menyusun pengkajian kebutuhan pascabencana. R3P-nya, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, segera disusun,” jelasnya.

Salah satu dampak yang menjadi perhatian adalah kerusakan infrastruktur, termasuk sejumlah ruas jalan yang terdampak selama penanganan karhutla. Perbaikan diperlukan agar sarana tersebut kembali berfungsi dan aktivitas warga tidak terganggu.

Karena itu, pengkajian tidak hanya mendata kerusakan, tetapi juga menentukan kebutuhan penanganan yang harus diprioritaskan. Pemanfaatan sisa anggaran yang tersedia juga akan disesuaikan dengan hasil JITUPASNA, sebelum pemerintah menetapkan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi secara lebih terukur.

“Termasuk juga pemanfaatan penggunaan anggaran yang masih ada itu nanti akan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan JITUPASNA,” tambah Zaini.

Terkait besaran kerugian akibat karhutla, Zaini mengaku pemerintah belum bisa menyampaikan angka pasti. Perhitungan masih menunggu hasil pengkajian di lapangan.

“Data kerusakan dan kebutuhan pemulihan nantinya juga akan disinkronkan dengan pemerintah provinsi hingga pusat agar menghasilkan satu data yang menjadi dasar penanganan pascabencana,” pungkasnya. (*/Fay)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *