Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan penyelesaian konflik pertanahan yang berkeadilan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Aula Jayang Tingang, Kamis (23/4/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyebut pertemuan tersebut memiliki arti strategis sebagai forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam memperkuat kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang di wilayah Kalteng yang memiliki karakteristik khusus.
Menurutnya, tantangan utama pelaksanaan reforma agraria di Kalteng terletak pada dominasi kawasan hutan yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum kepemilikan lahan dan berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan. “Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Agustiar juga menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat hukum adat dalam proses penyelesaian konflik agraria, sebagai bagian dari pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat. Ia menilai reforma agraria tidak hanya soal redistribusi lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan keadilan sosial.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan efektivitas penanganan persoalan pertanahan di daerah.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang menekankan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia menilai diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertemuan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan simbolis 42 sertipikat tanah, mencakup aset pemerintah pusat dan daerah, sertipikat sekolah, wakaf, rumah ibadah, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret mempercepat legalisasi aset dan kepastian hukum kepemilikan tanah, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (daw)






