Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (10/1/2025).
Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong. Dalam sambutan pengantarnya, Arton S. Dohong menyampaikan agenda rapur dewan kali ini adalah Pengumuman Panitia Khusus DPRD Prov. Kalteng dalam rangka pembahasan 4 (empat) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Prov. Kalteng.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun mengatakan keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalteng merupakan regulasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
“Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar Perda ini bisa secepatnya dibahas dan diharapkan dalam kurun waktu enam sampai tujuh bulan ke depan bisa ditetapkan,” kata Katma usai menghadiri rapat.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut mencakup berbagai aspek perlindungan terhadap masyarakat, nelayan, petani, dan penyandang disabilitas. “Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dalam segi perlindungan hukum dan kesejahteraan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan Raperda, Katma menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat melalui organisasi masyarakat, pengiat sosial, dan pelaku usaha. “Mereka adalah sektor yang sangat vital dalam mendukung perekonomian daerah, termasuk dalam pengendalian inflasi,”tegasnya. (Mhu)