Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menindaklanjuti fakta integritas yang telah ditandatangani bersama perusahaan perkebunan sawit. Langkah awal yang dilakukan adalah sinkronisasi dan pemetaan ulang seluruh data plasma di wilayah provinsi.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri, menyampaikan bahwa progres plasma saat ini mencapai 52,16 persen. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi bersama perusahaan. “Kita mapping lagi: luas wilayahnya di mana, luas kebunnya berapa, koperasinya yang mana, mana yang belum. Karena tidak semua keterlambatan itu semerta-merta kesalahan perusahaan atau masyarakat. Banyak hal yang harus dilihat bersama,” ujarnya usai pertemuan, Selasa (11/11/2025).
Rizky menyebut penyusunan roadmap menjadi kesepakatan penting dalam pertemuan tersebut. Roadmap itu akan memuat tahapan jelas mulai dari pemetaan wilayah, pendataan petani dan koperasi, hingga pelaporan progres per triwulan. “Seperti yang disampaikan Pak Herson, kita perlu membuat satu roadmap sampai tuntas. Itu yang disepakati hari ini, terutama bagi yang belum memenuhi kewajiban plasmanya,” katanya.
Selain plasma, pembahasan juga mencakup kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak air permukaan dan alat berat. Meski demikian, Rizky menegaskan fokus utama tetap pada pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
Terkait program Corporate Social Responsibility (CSR), pemerintah mengarahkan agar kegiatan CSR lebih menyasar pemberdayaan UMKM dan ekonomi warga. “CSR itu variatif, ada yang fokus pendidikan, kesehatan, social project. Tapi arahan hari ini lebih diarahkan agar CSR menyentuh UMKM dan kegiatan yang langsung berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk mempercepat pemenuhan kewajiban plasma, Dinas Perkebunan membagi perusahaan dalam tiga zona besar: barat, tengah, dan timur. Setiap zona akan memiliki roadmap progres dengan target jangka pendek, menengah, dan panjang.
Rizky juga menyoroti komposisi tenaga kerja lokal yang masih sekitar 50 persen. Ia menilai hal ini perlu dikaji ulang, terutama terkait kecocokan kompetensi tenaga lokal dengan kebutuhan perusahaan. “Apakah kualifikasi yang diminta perusahaan memang belum bisa dipenuhi SDM lokal? Kalau iya, kita dorong pemenuhan spesifikasi teknisnya. Saya yakin tenaga kerja lokal kita mampu, hanya saja datanya selama ini tercerai-berai,” ucapnya.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) tetap berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja. Pelatihan harus berkelanjutan, sesuai kebutuhan industri, dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kompetensi.
Dengan pemetaan ulang, penyusunan roadmap, dan penguatan tenaga kerja lokal, Pemprov Kalteng berharap penyelesaian plasma dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Daw).



