KI Kalteng Tegaskan Permohonan Informasi Wajib Bersurat

Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ngismatul Choiriyah, menegaskan setiap permohonan informasi kepada badan publik wajib diajukan melalui surat resmi. Hal tersebut ia sampaikan dalam wawancara di Palangka Raya, Kamis (5/12/2025), merespons keluhan sejumlah media terkait kewajiban bersurat saat meminta data atau wawancara.

“Dalam prosedur permohonan informasi itu harus bersurat secara resmi. Memang harus bersurat,” tegas Ngismatul. Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021 yang mengatur tata cara permohonan informasi publik secara lengkap.

Menurutnya, kewajiban bersurat bukan bentuk pembatasan akses, melainkan mekanisme formal agar permintaan informasi dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau informasi yang diminta itu terbuka, tapi badan publik tidak menanggapi, silakan ikuti prosedur. Laporkan ke atasan PPID,” ujarnya.

Menanggapi keluhan media bahwa surat permohonan sering tidak ditindaklanjuti, Ngismatul menekankan pemohon memiliki hak mengajukan keberatan. “Jika dalam 10 hari kerja tidak ada tanggapan, silakan ajukan formulir keberatan ke atasan PPID. Kalau tetap tidak dilayani, bawa ke KI. Kami akan menyidangkan,” jelasnya.

Ia menambahkan prosedur ini berlaku seragam, termasuk untuk instansi vertikal dari kementerian. Setiap badan publik wajib menyediakan formulir permohonan, keberatan, serta perpanjangan waktu.

Ngismatul menegaskan putusan Komisi Informasi setara dengan putusan pengadilan, sehingga badan publik wajib mematuhinya. “Kalau informasi yang diminta itu terbuka dan harus diberikan, maka keputusan KI akan memerintahkan badan publik untuk memberikan. Ada sanksinya bila diabaikan,” tuturnya. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *