Palangka Raya, Kantamedia.com — Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kuliah umum bertema “Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional: Antara Pengakuan dan Tantangan” di Ballroom PPIIG Lantai 6, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk menegaskan kembali posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional di tengah gempuran modernisasi dan globalisasi.
Kuliah umum menghadirkan dua narasumber dari bidang berbeda, yaitu praktisi adat dan akademisi hukum. Wawan Embang, Koordinator Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, menekankan bahwa hukum adat merupakan instrumen pelestarian nilai budaya sekaligus penjaga keseimbangan sosial masyarakat.
“Hukum adat bekerja untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat yang terganggu, bukan sekadar menjatuhkan sanksi,” tegasnya.
Dari perspektif akademik, Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H., Pengurus Pusat APPIHI, mengulas tantangan hukum adat di era kontemporer. Ia menyebut masa depan hukum adat berada pada persimpangan antara menjaga warisan leluhur dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Globalisasi dan teknologi informasi, menurutnya, menuntut adanya reinterpretasi agar hukum adat tetap relevan dalam sistem hukum nasional modern.
Kuliah umum dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menjaga karakter dan keaslian hukum adat meski berada dalam sistem hukum nasional yang terus berkembang.
“Forum ini menjadi ruang refleksi bersama agar hukum adat terus hidup, berkembang, dan berkontribusi dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.
Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, Fakultas Hukum UPR berharap lahir pemikiran kritis dan konstruktif dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat dalam memperkuat posisi hukum adat di tengah dinamika sosial, politik, ekonomi, dan teknologi. (Daw).



