Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.
Penetapan tersangka diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR-20/O.2.3/Kph/05/2026, Senin (25/5/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Lima tersangka yakni VC, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng periode 2017–2022 yang kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022–2025; IH, Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng; FC, Direktur PT KBM periode 2021–2025; HAW, Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi; serta ETS, pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas lainnya.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dugaan suap dan gratifikasi kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Kalteng juga ditemukan terkait penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.
Selain itu, PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalteng, lalu menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB.
“Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Penyidik juga menyoroti ketidaksesuaian KBLI PT KBM dalam sistem OSS, di mana perusahaan tercatat menggunakan KBLI perdagangan logam dan bijih besi, bukan klasifikasi yang sesuai untuk aktivitas pertambangan zirkon.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat mengekspor zirkon sepanjang 2022–2025 dengan total volume 15.028 ton dan nilai ekspor sekitar USD17 juta atau setara Rp281,3 miliar, yang diduga tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi sendiri.
Dalam perkembangan penyidikan, tersangka FC dan HAW ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara VC, IH, dan ETS tidak ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain terkait kasus PT Investasi Mandiri.
Kejati Kalteng menyebut perkara PT KBM merupakan pengembangan dari penyidikan kasus PT Investasi Mandiri, yang sebelumnya menimbulkan kerugian negara mencapai USD59,3 juta dan Rp38,49 miliar berdasarkan audit BPKP RI. Kerugian negara dalam perkara PT KBM saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Daw).


