Palangka Raya, Kantamedia.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut positif langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap puluhan perusahaan tambang di wilayah Kalteng. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menilai kebijakan ini sebagai momentum penting untuk menata ulang tata kelola sektor pertambangan yang selama ini kerap menimbulkan dampak lingkungan.
Melalui surat resmi Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menghentikan sementara aktivitas 26 perusahaan batubara dan 5 perusahaan mineral di Kalteng. Sanksi dijatuhkan setelah tiga kali peringatan sejak akhir 2024 tidak diindahkan, terutama terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Jangan sampai hadirnya sektor tambang memberi dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat. Justru kita harus melihat keputusan ini sebagai momentum introspeksi bersama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota,” ujar Edy, Rabu (24/9/2025).
Ia menekankan bahwa penghentian sementara jangan hanya dilihat dari sisi negatif, melainkan sebagai instrumen evaluasi agar investasi di Kalteng tidak mengabaikan aspek keberlanjutan. Pemerintah daerah, lanjut Edy, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan dinas teknis untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan secara konsisten.
“Kita belajar dari pengalaman. Ke depan, tata kelola pertambangan harus berjalan dengan baik dan sesuai aturan, agar pembangunan di daerah tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” imbuhnya.
Pemerintah pusat menetapkan bahwa penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari. Jika dalam periode tersebut perusahaan tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi, maka sanksi lanjutan berupa pencabutan izin dapat diberlakukan. Meski aktivitas tambang dihentikan, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pemeliharaan dan pemantauan lingkungan di wilayah konsesi masing-masing. (Daw).