PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026).
Pendapat akhir gubernur pada rapat tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden.
Dalam pidato gubernur, Linae menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah seluruh proses pembahasan Raperda bersama DPRD, mulai dari pemandangan umum fraksi, rapat komisi, hingga pembahasan Badan Anggaran.
Menurutnya, persetujuan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi berharap persetujuan bersama ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Linae membacakan pidato gubernur.
Pemprov Kalteng juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalimantan Tengah atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda, mulai dari tingkat komisi, Badan Anggaran hingga rapat paripurna persetujuan bersama.
Menurutnya, berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat agar pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya semakin optimal, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah Riska Agustin dan dihadiri 31 dari total 45 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Selain penandatanganan persetujuan bersama, rapat juga mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (daw)






