Pemprov Kalteng Matangkan Skema Kredit UMKM HAGUET

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan rencana penyaluran modal usaha tanpa bunga melalui skema Kredit UMKM HAGUET (Huma Betang Unggul, Efisien, dan Tangguh). Program inovatif ini dirancang untuk mengatasi hambatan permodalan bagi para pelaku usaha kecil yang selama ini sulit mengakses layanan perbankan formal.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalteng baru-baru ini, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. Darliansjah, menekankan pentingnya intervensi pemerintah yang terpadu. Ia menyoroti kendala utama pelaku usaha di Bumi Tambun Bungai, seperti minimnya agunan, sistem pembukuan yang lemah, hingga tingginya biaya pinjaman.

Solusi yang kita tawarkan bukan sekadar subsidi bunga biasa. Kredit UMKM HAGUET mengintegrasikan pembiayaan, sistem penjaminan, dan pendampingan usaha secara menyeluruh agar mereka benar-benar berdaya saing,” ujar Darliansjah.

Melalui skema kolaborasi bersama Bank Kalteng dan PT Jamkrida Kalteng, program ini menerapkan sistem risk sharing. Total bunga sebesar 6 persen per tahun akan ditanggung bersama oleh pemda melalui APBD (3 persen) dan pihak bank (3 persen). Alhasil, debitur mendapatkan beban bunga nol persen dengan plafon pinjaman maksimal Rp50 juta.

“Dalam implementasinya, bunga kredit sebesar 6 persen per tahun akan ditanggung bersama, masing-masing 3 persen oleh pemerintah daerah melalui APBD dan 3 persen oleh pihak bank. Dengan skema tersebut, debitur cukup mengembalikan pokok pinjaman,” bebernya.

Sasaran utama program ini adalah 3.000 pelaku usaha di sektor produktif, meliputi ketahanan pangan lokal, ekonomi kreatif, perikanan, serta hilirisasi produk desa. Agar tepat sasaran, penyaluran modal dalam program UMKM HAGUET akan didukung digitalisasi berupa dashboard monitoring untuk memantau kinerja usaha dan risiko kredit secara real-time.

Secara ekonomi, inisiatif ini diproyeksikan mampu menggerakkan roda ekonomi daerah hingga Rp225 miliar serta menciptakan lapangan kerja bagi 6.000 hingga 9.000 orang. Saat ini, Pemprov Kalteng tengah merampungkan regulasi berupa Peraturan Gubernur guna memastikan implementasi program berjalan efektif dan berkelanjutan bagi penguatan ekonomi kerakyatan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *