Realisasi Anggaran Kalteng Masih Rendah, Pemprov Desak Percepatan Belanja Akhir Tahun

Palangka Raya, Kantamedia.com  — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan perlunya percepatan realisasi pendapatan dan belanja daerah pada Triwulan IV 2025 menyusul rendahnya serapan anggaran pada Triwulan III. Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran per 31 Oktober 2025 serta Rapat Koordinasi Pengendalian APBN se-Kalteng, yang ditutup Rabu (3/12/2025) oleh Anang Dirjo.

Anang Dirjo, yang juga Pimpinan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, menegaskan realisasi belanja yang lambat, terutama belanja antar-pemerintah, berpotensi menekan kinerja ekonomi daerah. Menurutnya, tertahannya penyerapan anggaran di Triwulan III menghambat perputaran uang di masyarakat dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi regional.

Hasil evaluasi mencatat empat perangkat daerah dengan realisasi belanja terendah, yakni:

  • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan 
  • Dinas Kehutanan 
  • Dinas Perkimtan 
  • Dinas Koperasi dan UMKM 

Sementara di tingkat kabupaten/kota, capaian terendah tercatat di Kabupaten Barito Utara, Kapuas, dan Seruyan, menunjukkan akselerasi belanja belum merata di seluruh wilayah.

Pemprov Kalteng juga mengakui kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 900-4-3-2020-2025 turut menyebabkan penundaan sejumlah kegiatan, terutama proyek fisik dan konstruksi. Namun efisiensi tersebut dinilai harus diimbangi dengan ketepatan prioritas agar pembangunan tidak tertunda terlalu lama.

Sebagai langkah korektif, pemerintah daerah diminta:

  • melakukan monitoring intensif terhadap seluruh pengguna anggaran, 
  • mempercepat belanja hibah dan bantuan sosial, 
  • mengakselerasi pemanfaatan DAU dan DAK melalui koordinasi aktif dengan kementerian/lembaga. 

Perangkat daerah juga diwajibkan berkonsultasi langsung dengan Kanwil DJPb jika terdapat perbedaan data realisasi APBN. Instansi dengan serapan rendah wajib berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan.

Melalui mekanisme “rapor penyerapan” yang dievaluasi rutin, pemerintah berharap penumpukan belanja di akhir tahun dapat dihindari.

Menutup arahan, Anang Dirjo menekankan pembentukan Tim Pengawasan Belanja di setiap kabupaten/kota dan perangkat provinsi dengan sistem evaluasi mingguan. Ia juga memperingatkan bahwa serapan di bawah 20 persen atau stagnan di bawah 50 persen hingga pertengahan tahun berpotensi memicu kebijakan efisiensi lanjutan dari pusat.
Lebih jauh, ia menegaskan realisasi anggaran 2026 berpengaruh pada peluang tambahan anggaran, termasuk pemenuhan kekurangan bayar provinsi sekitar Rp1,5 triliun jika realisasi Triwulan I dan II 2026 mampu menembus 50 persen. (Daw).

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes