Jakarta, Kantamedia.com – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, resmi menyatakan mundur dari jabatannya setelah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian menyatakan Perry bebas dari jabatannya sesuai ketentuan perundangan.
Atas pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti otomatis ditetapkan sebagai Gubernur BI sementara, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Destry menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. “Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” paparnya.
Dengan penetapan ini, Bank Indonesia memastikan kepemimpinan tetap berjalan lancar dan stabil, sembari menunggu proses penetapan Gubernur definitif oleh Presiden dan DPR. (Mhu).


