Kantamedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis hasil investigasi resmi terkait wafatnya seorang dokter magang asal Kalimantan Tengah (Kalteng), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, di Provinsi Lampung. Tim gabungan menyimpulkan bahwa meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) tersebut murni disebabkan oleh faktor medis tertentu, bukan akibat tindakan perundungan (bullying) atau beban kerja berlebih.
Muhamad Zulfikar Drakel diketahui mengemban tugas sebagai dokter koas atau magang di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur. Ia ditemukan tewas di dalam kamar mandi penginapan Guest House Sakinah, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, pada Selasa malam (21/7/2026).
Penelusuran menyeluruh ini melibatkan tim lintas lembaga, yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkes, Ditjen Kesehatan Lanjutan, Ditjen SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), PAPDI, Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia, serta kepolisian setempat.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan bahwa audit mendalam ini digelar demi memastikan transparansi dan keakuratan informasi publik. Dari pemeriksaan medis komprehensif, penyebab kematian korban murni merupakan penyakit yang bersifat sensitif.
“Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik, Kementerian Kesehatan tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat,” tutur Yuli, Sabtu (25/7/2026).
Yuli menyampaikan belasungkawa mendalam sembari menegaskan bahwa penyelenggaraan program internsip tidak menyalahi prosedur. Berdasarkan rekam jejak, dr. Muhammad Zulfikar Drakel sedang menjalani stase bangsal dengan agenda visitasi pasien bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sebelum meninggal dunia.
Beban kerja almarhum juga dipastikan berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu, dengan jadwal tugas rutin dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Seluruh prosedur medis yang dilakukan almarhum berada di bawah supervisi ketat pembimbing.
“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” paparnya.
Kemenkes pun menegaskan tidak ada keterkaitan antara wafatnya almarhum Muhammad Zulfikar Drakel dengan pelaksanaan program PIDI secara umum.
Sebagai komitmen preventif dan penguatan tata kelola, Kemenkes meluncurkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia sejak 8 Juni 2026. Regulasi baru ini mempertegas batasan jam kerja, jaminan waktu istirahat, hak cuti, mekanisme perizinan, hingga sistem pendampingan serta perlindungan hukum bagi seluruh peserta magang.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” pungkas Yuli. (*/pri)


