BGN Larang Dapur MBG Gunakan Bahan Baku Subsidi

Jakarta, Kantamedia.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan bahan baku bersubsidi. Larangan ini mencakup penggunaan gas Elpiji 3 Kg, Minyakita, dan beras SPHP.

“SPPG tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ucap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan, jika ditemukan dapur MBG yang melanggar aturan, BGN akan menindak tegas, bahkan membuka peluang untuk menutup dapur tersebut. “Kalau ada yang bandel, ya kita tutup dapurnya,” tegasnya.

Selain larangan bahan baku bersubsidi, Sudaryono menekankan bahwa dapur MBG wajib mengikuti harga acuan pemerintah (HAP) dalam pembelian komoditas. Misalnya, harga telur di kandang Rp25.000 per kilogram, meski di pasaran bisa jatuh hingga Rp12.000–Rp15.000, dapur MBG tetap harus membeli sesuai HAP untuk menjaga stabilisasi harga agar peternak tidak dirugikan.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga tujuan MBG sebagai stabilisator pasokan dan harga di level bawah, sehingga petani, peternak, dan nelayan tetap terlindungi. (*Mhu).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *