Palangka Raya, Kantamedia.com – Lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya pada Selasa sore (28/4/2026) menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak sekaligus penggeledahan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap pengelolaan keuangan dana hibah pilkada periode 2023–2024 yang menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan penggeledahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Benar. Penggeledahan ini terkait dengan pengelolaan dana hibah pilkada periode 2023–2024,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penelaahan dan pengecekan sebelumnya terhadap sejumlah hal yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama karena banyak aspek dan dokumen yang harus ditelusuri serta dicocokkan satu per satu secara cermat.
Dana yang menjadi fokus pengecekan berjumlah sekitar Rp20 miliar, bersumber dari pemberian Pemerintah Kota Palangka Raya. Hadiarto menyampaikan bahwa penjelasan lengkap beserta data pendukung akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang telah dijadwalkan.
Hingga berita ini disusun, suasana di dalam dan sekitar kantor KPU masih tampak sibuk. Petugas kejaksaan terlihat keluar masuk ruangan membawa wadah dan kantong plastik berisi dokumen maupun barang bukti yang diperlukan untuk keperluan penyelidikan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan tersebut. (*mhu).


