Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak atau tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif menjadi tertutup, sebagaimana dimohonkan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Hal ini dipastikan lewat sidang putusan perkara yang digelar MK, Kamis siang (15/6/2023). Dengan keluarnya putusan ini, maka sistem pemilu tetap proporsional terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Saat sidang itu, Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, bahwa MK menolak permohonan provisi para pemohon.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Sementara sistem pemilu proporsional tertutup yakni pemilihan yang mana pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Sebelumnya, enam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai NasDem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Sementara Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan bernomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 itu:
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
Atas gugatan ini, muncul perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang ideal diterapkan di Indonesia. Ada beberapa pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka, namun ada juga yang menyatakan mendukung sistem proporsional tertutup. (ami)



