Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh SPBU. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan pada 5 Mei 2026, sebagai respons atas dinamika distribusi pasca penyesuaian harga BBM di Kalimantan Tengah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi serta mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM di tingkat konsumen.
Dalam ketentuan tersebut, pembelian BBM dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda empat, pembelian Pertalite maksimal Rp200 ribu dan Pertamax Rp400 ribu per transaksi. Sementara roda dua dibatasi Rp50 ribu untuk Pertalite dan Rp100 ribu untuk Pertamax.
Selain pembatasan nominal, pemerintah juga melarang pengisian kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang dalam waktu singkat, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan diperjualbelikan kembali. Pengecualian hanya diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan rekomendasi resmi perangkat daerah.
Kebijakan ini juga mempertegas bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah.
Sementara itu, Area Manager Pertamina Kalteng, Donny, memastikan bahwa stok BBM, khususnya Pertamax, dalam kondisi tersedia. Namun, antrean di sejumlah SPBU masih terjadi akibat keterlambatan distribusi dari Fuel Terminal Banjarmasin. “Untuk stok Pertamax tersedia, namun ada sedikit keterlambatan distribusi karena sebagian pengiriman melalui Fuel Terminal di Banjarmasin, sehingga waktu distribusi bertambah,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan simultan antara kebijakan pembatasan, perubahan harga, serta dinamika distribusi BBM di lapangan. Antrean yang kini beralih ke Pertamax juga mengindikasikan pergeseran pola konsumsi masyarakat pasca kebijakan dan fluktuasi harga.
Pemerintah kota berharap, melalui pembatasan ini, distribusi BBM dapat lebih merata dan tepat sasaran. Dalam jangka pendek, kombinasi antara pembatasan konsumsi dan normalisasi distribusi menjadi faktor kunci untuk meredam antrean dan menjaga stabilitas pasokan BBM di Kota Palangka Raya. (daw)


