Kantamedia.com, Palangka Raya – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melayangkan sanksi terhadap 52 perguruan tinggi karena melakukan berbagai pelanggaran. Dari puluhan perguruan tinggi itu, dua di antaranya ada di Palangka Raya, yaitu Universitas PGRI Palangka Raya dan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa Palangka Raya.
Berdasarkan pantauan Kantamedia.com terhadap salah satu perguruan tinggi yang mendapatkan sanksi yakni STIP Bunga Bangsa Palangka Raya, pihak yayasan membenarkan akan adanya sanksi dari kemendikbudristek itu.
STIP Bunga Bangsa Palangka Raya ini berdiri di bawah naungan Yayasan Penyang Hatampung (YPH). Perguruan tinggi ini sudah berdiri sejak tahun 2007.
Ketua YPH Suryani membenarkan adanya pemberian sanksi kepada STIP Bunga Bangsa Palangka Raya. Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut terjadi akibat pihak kampus yang tidak bisa memberikan update data selama dua semester akibat Covid-19.
“Pada saat Covid kemarin banyak dosen termasuk operator yang terdampak sehingga menyebabkan laporan mahasiswa jadi terbengkalai,” ucapnya, Selasa (13/6/2023).
Meskipun begitu, Suryani menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah berusaha dalam pemenuhan administrasi yang belum memadai. Namun, karena banyak mahasiswa yang kurang mampu menyebabkan operasi kampus tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu pihak STIP Bunga Bangsa memutuskan untuk merger ke universitas yang lebih besar yaitu Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
“Kami berharap nantinya dengan adanya kerja sama ini, nama STIP Bunga Bangsa akan ikut besar,” ucapnya.
Dijelaskannya, di STIP Bunga Bangsa saat ini terdapat 150 mahasiswa yang terbagi menjadi dua prodi yakni S1 Pendidikan Biologi dan S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Yang mana, 40 orang merupakan mahasiswa tingkat akhir. (nna/ami)



