Kantamedia.com – Penyidik Polda Metro Jaya secara mengejutkan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan yang berlangsung hampir bersamaan di lokasi berbeda ini langsung memicu reaksi keras dari tim hukum kedua tokoh tersebut.
Langkah aparat kepolisian ini dinilai berlebihan mengingat keduanya diklaim selalu bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan dari tim hukum, Roy Suryo diamankan oleh petugas kepolisian di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Di waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga bergerak mengamankan Dokter Tifa.
Ironisnya, penangkapan terhadap Dokter Tifa terjadi di tengah aktivitas akademiknya. Ia kabarnya diciduk saat sedang bersiap mengikuti ujian disertasi untuk program doktoral Ilmu Kedokteran di Universitas Indonesia (UI).
Koordinator Litigasi Tim Hukum, Petrus Selestinus, mengecam keras tindakan penjemputan paksa ini. Menurutnya, prosedur penangkapan tersebut sama sekali tidak diperlukan karena kedua kliennya selalu memenuhi kewajiban wajib lapor secara rutin.
“Penangkapan ini kami nilai tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang beradab. Klien kami selama ini bersikap kooperatif, bahkan selalu memenuhi kewajiban lapor. Karena itu, seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan,” tegas Petrus Selestinus kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Petrus menambahkan bahwa tindakan hukum ini tidak sejalan dengan prosedur yang semestinya, terutama jika perkara sudah memasuki tahap kelengkapan berkas (P-21). Pihak advokasi bahkan secara lantang mengklaim adanya dugaan intervensi kepentingan politik yang menunggangi kasus penegakan hukum ini.
Merespons situasi ini, tim hukum langsung bergerak cepat. Petrus mengimbau kepada seluruh tokoh masyarakat dan aktivis untuk merapatkan barisan dan hadir di Mapolda Metro Jaya pada Jumat siang. Kehadiran massa ini ditujukan untuk memberikan dukungan moral sekaligus mengawal pengajuan surat jaminan penangguhan penahanan bagi kedua tokoh.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Metro Jaya masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan Roy Suryo maupun status hukum terbaru dari Dokter Tifa. (*/pri)


