Minuman dan Makanan Haram Lain dalam Islam
Selain 10 makanan haram yang terdapat dalam Alquran, ada juga beberapa minuman dan makanan lain yang diharamkan yang bersumber dari hadis.
1. Binatang Bertaring
Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” (HR Muslim, Al-Bukhari)
Menurut para ulama, yang dimaksud hewan bertaring adalah yang berbahaya bagi manusia dan yang memakan daging hewan lain seperti kucing atau gajah.
Beberapa hewan yang tergolong binatang bertaring di antaranya singa, macan, serigala, dan sejenisnya. Bahkan, ada ulama yang juga memasukkan anjing sebagai hewan buas.
Ini juga sudah tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 3, yakni larangan memakan hewan yang mati karena diterkam binatang buas.
2. Katak
Katak juga termasuk makanan haram bagi umat Islam. Dalilnya adalah sebagai berikut:
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat? Kemudian, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR Abu Daud dan Ahmad)
3. Hewan Amfibi
Sebenarnya tidak ada dalil yang melarang atau membolehkan mengonsumsi hewan amfibi (hidup di air dan darat), kecuali tentang katak. Oleh karena itu, para ulama pun memiliki perbedaan pendapat. Ulama Mazhab Malikiyah membolehkan makan hewan amfibi, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.
Ulama Syafi’iyah membolehkan mengonsumsi hewan amfibi, kecuali katak. Burung air pun boleh jika disembelih sesuai syariat Islam. Sementara, ulama Hambali berpendapat hewan yang hidup di dua alam tidak halal kecuali dengan jalan disembelih dan kepiting. Adapun ulama Hanafiyah mengharamkan semua hewan air untuk dimakan kecuali ikan.


