Hukum Memakai Gelang Kaki dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Kantamedia.com – Meski jarang, namun tidak dipungkiri bahwa terdapat sebagian perempuan yang menggunakan gelang kaki emas sebagai perhiasan untuk menambah aura kecantikan. Bagaimana hukum perempuan memakai gelang kaki emas dalam Islam?

Penampilan sering kali jadi bagian dari cara seseorang mengekspresikan diri, termasuk lewat aksesori dan perhiasan. Dalam Islam, berhias bagi wanita bukanlah hal yang dilarang.

Bahkan, dalam sebuah hadis Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

Artinya, memakai perhiasan pada dasarnya diperbolehkan selama tetap dalam batas yang wajar.

Namun, Islam juga memberi batasan tertentu agar berhias tidak dilakukan secara berlebihan atau sampai mengarah pada tabarruj, yaitu menampilkan perhiasan secara mencolok untuk menarik perhatian.

Dalam hal ini, salah satu perhiasan yang cukup sering dibahas adalah gelang kaki. Sebetulnya, bagaimana hukum memakai gelang kaki dalam Islam?

Hukum Memakai Gelang Kaki dalam Islam

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum memakai gelang kaki dalam Islam adalah mubah atau boleh, asalkan digunakan seperlunya.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha menegaskan bahwa kebolehan memakai gelang kaki dari emas bagi perempuan sudah menjadi kesepakatan para ulama. Semua ulama sepakat bahwa perempuan boleh memakai gelang kaki emas, sebagaimana boleh menggunakan gelang tangan emas.

Beliau berkata sebagai berikut;

ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ

Meskipun memakai gelang kaki emas boleh bagi perempuan, namun jangan sampai hal itu berlebihan dan dijadikan perhiasan yang digunakan untuk menarik lawan jenis. Jika untuk menarik lawan jenis, maka hukumnya dilarang dalam Islam.

Apabila gelang kaki tersebut sengaja digunakan dan dibunyikan hanya untuk menarik perhatian orang yang bukan mahramnya, maka hukumnya menjadi haram karena termasuk dalam kategori tabarruj.

Tabarruj sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan menampakkan perhiasan, wajah, serta kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahram untuk menggoda atau membangkitkan nafsu syahwat mereka.

Hal ini berawal dari kisah yang diriwayatkan dari al-Mu’tamir dari ayahnya, di mana Hadzrami berkata ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberikan gemerincing.

Kemudian, ketika melewati sekelompok pria yang bukan mahramnya, ia dengan sengaja menggerakkan kakinya dan membuat gelang kaki tersebut mengeluarkan bunyi gemerincing.

Karena peristiwa inilah, turun firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya:

“..Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Memahami Tabarruj Lebih Jauh

Secara bahasa, kata tabarruj punya dua makna dasar. Pertama, berasal dari makna buruj wa zhuhur yang berarti tampak atau terlihat jelas. Istilah ini juga pernah digunakan untuk menggambarkan keindahan yang terpancar, seperti kilau mata seorang wanita.

Makna keduanya adalah sikap sengaja menampakkan kecantikan atau perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahram. Pengertian inilah yang dimaksud dalam surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Wa qarna fee bu yoo tikunna wa laa tabarrajna tabarrujal Jaahiliyyatil oolaa wa aqimnas Salaata w aaateenaz Zakaata wa ati’nal laaha wa Rasoolah;

Innamaa yureedul laahu liyuzhiba ‘ankumur rijsa Ahlal Bayti wa yutahhirakum tatheeraa

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.

Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut berisi adab yang Allah anjurkan kepada istri-istri Nabi, namun hukumnya juga menjadi pedoman umum bagi para wanita Muslim.

Sementara itu, Ibnu Abbas menafsirkan tabarruj sebagai perilaku yang membuka peluang percampuran pria dan wanita dengan mempertontonkan aurat atau daya tarik demi memikat lawan jenis.

Adapun beberapa contoh perilaku tabarruj yang diharamkan dalam ajaran Islam adalah sebagai berikut:

  • Berdandan atau mempercantik diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dengan niat menarik perhatian atau memamerkan kecantikan.
  • Memperlihatkan perhiasan, seperti kalung, anting, gelang kaki, maupun gelang tangan secara terbuka kepada publik.
  • Berbaur dalam acara atau pertemuan campur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, apalagi jika suasananya mengarah pada hal-hal yang membangkitkan syahwat.
  • Mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. (*/pri)
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *