Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Wudu Menurut Ulama

Kantamedia.com – Praktik menyatukan ruang mandi dengan tempat berwudu telah menjadi hal lumrah bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan etika beribadah: bagaimanakah aturan syariat saat melafalkan asma Allah di dalam ruangan yang juga digunakan untuk buang hajat?

Persoalan ini menyangkut tata cara penyucian diri. Dalam kaidah fikih Islam, Hukum Membaca Basmalah saat bersuci tetap dianjurkan, tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi serta tata ruang toilet tempat wudu tersebut dilakukan.

Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi saat Wudu

Melafalkan kalimat basmalah ketika mengawali wudu di dalam kamar mandi hukumnya diperbolehkan, dengan catatan sebaiknya dibaca secara lirih atau cukup digetarkan di dalam hati. Langkah preventif ini ditujukan untuk memelihara kesucian dan kemuliaan nama Allah SWT agar tidak terucap secara lantang di area yang berpotensi menjadi tempat mengalirnya najis.

Etika memuliakan nama Tuhan ini berlandaskan pada suri teladan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat hadis disebutkan:

“Nabi Muhammad SAW apabila memasuki tempat buang hajat, beliau melepaskan cincin beliau.”

Pada riwayat pendukung dijelaskan bahwa cincin milik Rasulullah SAW tersebut berukirkan kalimat Muhammadun Rasulullah (مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ) yang berartikan “Muhammad adalah utusan Allah.” Berdasarkan petunjuk tersebut, para ahli fiqih menyimpulkan adanya anjuran kuat untuk tidak membawa atau melafalkan simbol-simbol keagamaan di area sanitasi.

Kendati demikian, penerapan aturan hukum ini bersifat dinamis mengikuti desain arsitektur ruangan:

Kamar Mandi Menyatu dengan Toilet: Apabila area mandi berada dalam satu sekat dengan kloset, maka Hukum Membaca Basmalah yang disarankan adalah cukup diucapkan di dalam hati atau bersuara sangat pelan.

Kamar Mandi Terpisah dari Kloset: Jika ruangan tersebut murni dialokasikan khusus untuk bersuci dan mandi tanpa ada fasilitas buang air, maka kalimat basmalah dapat diujarkan secara biasa sebagaimana mestinya.

Perbedaan Pendapat Ulama soal Membaca Basmalah di Kamar Mandi

Para ulama lintas mazhab memiliki pandangan mendalam mengenai etika melafalkan asma Allah di area berpotensi najis. Terdapat dua klasifikasi hukum utama yang sering dijadikan rujukan oleh umat Islam:

Hukum Makruh (Bisa Menjadi Mubah)

Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i lewat karya literatur Al-Azkar menegaskan bahwa melafalkan zikir, doa, maupun basmalah saat berada di tempat buang air hukumnya makruh.

“Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.”

Kendati demikian, tingkatan makruh tersebut dapat gugur menjadi mubah (boleh) apabila terdapat hajat atau kebutuhan mendesak untuk bersuci di tempat tersebut. Syekh Abdul Aziz bin Baz memberikan pandangannya terkait hal ini:

“Tidak mengapa engkau berwudu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkad (ditekankan).”

Haram Diucapkan Lisan (Cukup dalam Hati)

Sebagian ulama fikih merujuk pada larangan melafalkan lafaz ketaatan secara lisan guna menjaga kesucian nama-Nya. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memberikan jalan keluar bagi umat muslim yang berwudu di toilet:

“Tidak perlu mengucapkan nama Allah dengan lisannya pada tempat yang kami isyaratkan (kamar mandi dan semisalnya). Akan tetapi, disebut di dalam hati. Hal ini tidak mengapa.”

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Wudu di Kamar Mandi

Di samping memahami tata cara pelafalan basmalah, aspek kebersihan lingkungan sekitar lokasi wudu menjadi poin krusial yang tidak boleh diabaikan. Umat Islam diimbau untuk selalu menyiram dan membasuh area lantai toilet terlebih dahulu sebelum mengambil air wudu.

Upaya sterilisasi sederhana ini bertujuan untuk menghilangkan sisa najis ambalan serta aroma tidak sedap, sehingga percikan air yang memantul dari lantai tidak mengotori area kaki maupun pakaian. Terkait pentingnya menjaga kebersihan lokasi bersuci ini, Majelis Fatwa Lajnah Ad-Daimah menegaskan:

“Iya, diperbolehkan berwudu di kamar mandi dengan menjaga dari percikan air kencing. Hendaknya menuangkan air secara langsung agar najis bersih apabila ingin berwudu di kamar mandi.”

Dengan memperhatikan kebersihan tempat serta mempraktikkan pelafalan basmalah secara bijak sesuai kondisi ruangan, ibadah bersuci seorang muslim dapat tetap berjalan sah sekaligus terjaga kesuciannya sesuai tuntunan syariat. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *