Pemerintah Denmark Kembali Gulirkan Wacana Pelarangan Azan

Kantamedia.com – Pemerintah Denmark kembali mematangkan rencana kontroversial terkait larangan pengumandangan azan melalui alat pengeras suara di area publik. Langkah teranyar dari negara Nordik ini digulirkan demi memperketat regulasi integrasi serta imigrasi, di tengah eskalasi perdebatan domestik mengenai identitas nasional mereka.

Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Morten Bodskov, menegaskan bahwa suara panggilan ibadah umat Islam tersebut dinilai tidak selaras dengan lanskap ruang publik di negaranya. Politikus senior dari Partai Sosial Demokrat ini menyatakan komitmen penuhnya untuk meninjau kembali aturan tersebut dari kacamata hukum.

“Seruan azan seharusnya tidak terdengar di atas atap rumah-rumah di Denmark. Itu tidak memiliki tempat di Denmark, dan Anda seharusnya tidak ragu apakah Anda berada di pinggiran kota Islamabad ketika Anda berjalan-jalan di Denmark,” ungkap Bodskov kepada kantor berita Ritzau, sebagaimana dikutip pada Kamis (25/6/2026).

Hambatan Konstitusi dan Upaya Ketiga Pemerintah

Menurut Bodskov, kajian hukum komprehensif bakal segera dibuka demi memetakan peluang penerapan larangan azan total di tingkat nasional. Ia menyoroti kekhawatiran terkait fenomena “Islamisasi” yang dianggap kian mencolok di tengah masyarakat Denmark yang menganut sistem sekuler.

Wacana ini menandai kali ketiga kabinet setempat mencoba meloloskan regulasi serupa, setelah upaya pada tahun 2020 dan 2025 kandas akibat benturan payung hukum. Kebijakan bertangan besi ini berjalan selaras dengan garis politik tegas yang diambil oleh Perdana Menteri (PM) Mette Frederiksen terkait pembatasan arus migrasi.

Sebenarnya, restriksi penggunaan pengeras suara untuk rumah ibadah sudah berlaku di sejumlah wilayah setempat. Di Ibu Kota Kopenhagen, aturan mengenai batas kebisingan yang ketat secara otomatis membatasi fungsi pengeras suara di menara-menara masjid. Bahkan, Masjid Agung Kopenhagen secara sukarela memilih untuk tidak menyiarkan panggilan salat ke luar ruangan berdasarkan kesepakatan bersama otoritas lokal.

Dinamika Demografi dan Komunitas Muslim

Kini, fokus utama pemerintah adalah menguji apakah eksekusi larangan azan menyeluruh ini berpotensi menabrak konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga. Di sisi lain, wilayah tersebut memang telah memiliki instrumen hukum yang membatasi khotbah bermuatan anti-demokrasi serta dukungan terhadap organisasi terlarang.

Apabila aturan ini resmi disahkan, gelombang gugatan hukum dari berbagai organisasi Muslim diprediksi akan segera bergulir. Kelompok penentang menilai kebijakan ini sangat diskriminatif terhadap komunitas Islam, sementara para pendukung bersikeras bahwa intervensi ini krusial demi memproteksi nilai budaya lokal.

Saat ini, negara dengan populasi sekitar 6 juta jiwa tersebut menjadi rumah bagi 270.000 umat Muslim dan mengelola sekitar 100 masjid. Wilayah ini memang masyhur dengan kebijakan penanganan imigran paling restriktif di Eropa, termasuk aturan kontroversial yang memungkinkan relokasi warga dari zona-zona dengan konsentrasi migran yang tinggi.

Pergolakan di Denmark mencerminkan dinamika yang lebih luas di benua Eropa terkait batas kebebasan beragama dan ketertiban umum. Beberapa negara tetangga seperti Inggris dan Jerman juga telah memberlakukan pembatasan serupa terkait volume dan waktu siaran untuk meminimalkan keluhan warga sekitar. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *