Kantamedia.com — Presiden Rusia Vladimir Putin resmi mengesahkan undang-undang yang melegalkan transaksi jual beli mata uang kripto di negaranya. Aturan anyar ini secara resmi memasukkan aset digital ke dalam ekosistem keuangan nasional Rusia lewat pembentukan pasar khusus yang berada di bawah kendali ketat pemerintah.
Melansir laporan RT, penerbitan regulasi ini menjadi jurus strategis Moskow dalam memformalkan aktivitas aset digital sekaligus membuka saluran alternatif untuk perdagangan internasional di tengah tekanan sanksi ekonomi dari negara-negara Barat. Walau telah dilegalkan untuk investasi dan transaksi luar negeri, aset kripto tetap dilarang keras penggunaannya sebagai alat pembayaran barang maupun jasa di pasar domestik Rusia.
Mulai 1 September 2026, warga negara Rusia diizinkan bertransaksi komoditas digital yang telah terverifikasi melalui bursa berlisensi di bawah pengawasan Bank Sentral Rusia. Otoritas juga bakal menerapkan sistem pencatatan kepemilikan aset yang setara dengan mekanisme depositori keuangan konvensional.
Deputi Gubernur Pertama Bank Sentral Rusia, Vladimir Chistyukhin, mengonfirmasi bahwa Bitcoin, Ether (Ethereum), serta stablecoin USDT telah memenuhi standar awal untuk masuk bursa resmi. Pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah jenis token lain selama memenuhi kriteria kapitalisasi pasar dan volume perdagangan yang ditentukan.
Aturan Investor dan Sektor Penambangan
Pemerintah menerapkan tata kelola ketat bagi para pemodal. Investor ritel diwajibkan melampaui ujian pengetahuan dasar dengan batasan nilai pembelian maksimal 300.000 rubel atau setara Rp68,4 juta (kurs US$1 = Rp18.000) per tahun di tiap platform. Adapun investor profesional yang lulus kualifikasi dapat bertransaksi tanpa pembatasan nilai nominal.
Pada fase awal, pasar resmi Rusia hanya memproses aset digital berskala raksasa, yakni memiliki kapitalisasi pasar rata-rata di atas 5 triliun rubel (sekitar Rp1.152 triliun) dan volume transaksi harian melampaui 1 triliun rubel (sekitar Rp230,4 triliun) selama dua tahun terakhir.
Di sektor penambangan, UU baru ini mewajibkan pelaku industri mendaftarkan diri, melaporkan hasil produksi, dan menaati kewajiban pajak. Sementara aktivitas penambangan rumahan tetap diizinkan sepanjang konsumsi daya listrik tidak melewati batas kuota pemerintah.
Langkah legalisasi ini tergolong potensial mengingat riset Chainalysis menempatkan Rusia sebagai pasar aset digital terbesar di Eropa. Kementerian Keuangan Rusia menaksir nilai transaksi harian kripto di dalam negeri saat ini mencapai 50 miliar rubel atau setara Rp11,7 triliun, yang kini siap dimanfaatkan korporasi lokal untuk transaksi lintas negara via dompet digital berizin. (*/pri)


