Buntok, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyerahkan pengurangan masa pidana atau remisi bagi 139 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, usai memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (17/8/2026).
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi negara atas kepatuhan dan keterlibatan aktif para narapidana dalam program pembinaan selama mendekam di Rutan.
Saat ini, Rutan Buntok menampung sebanyak 209 warga binaan yang terdiri dari 176 status narapidana dan 33 orang status tahanan. Dari total warga binaan tersebut, sebanyak 139 narapidana resmi mengantongi potongan masa hukuman dalam rangka Hari Proklamasi Kemerdekaan tahun ini.
Secara terperinci, sebanyak 136 orang menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan sebagian. Sementara itu, tiga orang warga binaan lainnya berhak mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas.
Dalam seremoni penyerahan di halaman Kantor Bupati Barsel, tiga narapidana hadir mewakili rekan-rekannya untuk menerima dokumen pemotongan masa pidana dengan besaran bervariasi:
- Supriadi bin Saiun: Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menerima RU I berupa pemotongan hukuman selama lima bulan.
- Anwar bin Arbaen (alm): Narapidana perkara penggelapan, memperoleh RU II berupa pengurangan masa pidana tiga bulan.
- Ego bin Darmadi: Narapidana kasus pencurian, mengantongi RU II dengan potongan hukuman dua bulan.
Di sisi lain, sebanyak 37 narapidana dicatat belum memenuhi syarat untuk memperoleh potongan masa pidana pada periode Agustus 2026 ini. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan administratif dan pelanggaran aturan:
- 23 orang masuk dalam catatan pelanggaran disiplin (Register F).
- 7 orang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsidair).
- 3 orang belum memenuhi syarat minimal masa pidana enam bulan.
- 4 orang sedang dalam proses pencabutan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan ini diharapkan menjadi stimulus moral bagi seluruh narapidana untuk senantiasa mentaati aturan di Rutan, mengikuti seluruh rangkaian pembinaan secara konsisten, serta mempersiapkan mental untuk kembali berbaur dan berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan seluruh masa hukuman. (*/pri)


