ATR/BPN Kalteng Tegaskan Komitmen Dukung Penyelesaian Konflik Agraria, Seruyan dan Kinipan Masuk Fokus

Palangka Raya, kantamedia.com – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya mendukung penyelesaian berbagai konflik agraria yang terjadi di wilayah ini, khususnya yang menyangkut konflik di Kabupaten Seruyan dan Lamandau. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan, dalam forum bersama GTRA dan Komnas HAM pada Rabu (30/7/2025).

Dalam sambutannya, Fitriyani menegaskan bahwa sesuai Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 12844-201-2025, Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah adalah Gubernur, dengan Sekda sebagai Wakil Ketua, dan dirinya sebagai Ketua Pelaksana Harian. Ia meluruskan bahwa kekeliruan penyebutan ketua GTRA perlu dikoreksi agar koordinasi berjalan sesuai mandat.

Terkait kasus di Seruyan, Fitriyani menyebut konflik antara masyarakat dan PT Hamparan Mukti Sawit Bangun Persada belum melibatkan ATR/BPN secara resmi. Namun, pihaknya tetap membuka ruang dukungan dengan menyediakan data pertanahan jika dibutuhkan. Dari total luas wilayah Kalteng sekitar 15,3 juta hektare, hanya 60 persen yang telah terdata di sistem BPN—sebagian besar sisanya berada di luar kawasan APL.

Sementara itu, konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2018 di Lamandau antara masyarakat adat Kinipan dan PT Sawit Mandiri Lestari juga disoroti. Menurut data BPN, HGU PT SML tercatat seluas 9.414 hektare, dengan sekitar 1.400 hektare di wilayah Desa Kinipan. Namun, wilayah adat Kinipan hingga kini belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah, sehingga belum dapat didaftarkan sebagai tanah ulayat.

“Kalau sudah ada penetapan wilayah adat, kami siap untuk mengukur, memetakan, dan mendaftarkan tanah ulayat. Tapi proses penetapan itu adalah kewenangan pemerintah daerah,” ujar Fitriyani.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan sebagai mekanisme alternatif non-yudisial yang berbasis pada kombinasi hukum positif dan hukum adat.

“GTRA memiliki peran strategis, tidak hanya untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga untuk redistribusi tanah dan reformasi akses. Kami siap memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah agar implementasinya maksimal,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat GTRA, pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi regional dalam waktu dekat di Kanwil ATR/BPN Kalteng bersama unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Fitriyani mengakhiri sambutannya dengan menegaskan kesiapan ATR/BPN memberikan data dan dukungan teknis terhadap penyelesaian konflik agraria secara transparan dan kolaboratif. (daw)

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes